tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyelidiki 12 lokasi karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal itu guna mengusut dugaan adanya mafia atau permainan dalam karantina PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki hotel repatriasi, total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (4/2/2022).
Dedi memastikan kepolisian tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan peristiwa atau tidak pidana dalam karantina PPLN. Polisi juga akan meningkatkan status perkara ke penyidikan saat ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri, (kami) akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022," kata Dedi.
Berdasar hasil koordinasi dan wawancara sementara, Dedi mengklaim pelaksanaan karantina secara umum berjalan sesuai ketentuan. Beberapa penyelenggara karantina akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna pendalaman perkara.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta perihal data manifes penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Korps Bhayangkara juga meminta data PPLN yang melaksanakan isolasi di seluruh lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan bisnis karantina di pintu masuk Indonesia.
Charles menduga permainan tersebut melibatkan petugas lintas tingkatan. Dia mengaku mendapatkan laporan dari seorang PPLN terkait dugaan permainan karantina tersebut. Bahkan, lanjut dia, para wisatawan mancanegara yang menjalani karantina tidak mendapatkan fasilitas yang mumpuni.
"Kami berharap instruksi presiden harus ditindaklanjuti dengan serius," kata Charles.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan