Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 15 Tersangka dan 12 DPO Kasus Bentrok di Sorong

Bantrok warga di Sorong pada 25 Januari lalu menyebabkan 18 orang tewas: satu akibat bacokan dan 17 lainnya terbakar di tempat karaoke Double O.

Polisi Tetapkan 15 Tersangka dan 12 DPO Kasus Bentrok di Sorong
Aparat Gabungan Saat berjaga jaga di kawasan Yohan Kota Sorong, Papua barat, Pasca Bentrok kedua Kelompok warga. ANTARA/Ernes

tirto.id - Tersangka bentrokan di tempat karaoke Double O, Kota Sorong, Papua Barat, bertambah empat sehingga menjadi 15 orang. Bantrok dua kelompok warga pada 25 Januari lalu itu menyebabkan 18 orang tewas: satu akibat bacokan dan 17 lainnya terbakar.

Polisi menyebut dua orang merupakan terduga pelaku pembacokan dan 13 orang diduga pelaku pembakaran tempat karaoke Double O Sorong.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan seluruh tersangka ditahan guna memudahkan pemeriksaan perkara bentrok berdarah tersebut.

Kepolisian juga mengumumkan 12 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua orang diduga sebagai pelaku pembacokan dan 10 orang diduga sebagai pelaku pembakaran karaoke Doubel O.

Novia mengimbau keluarga para DPO tersebut koperatif menyerahkan pelaku kepada kepolisian guna proses hukum.

"Jika para pelaku telah kabur meninggalkan Kota Sorong tetap dikejar sebab Polda Papua Barat telah berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari dan menangkap para DPO tersebut," ujar dia.

Baca juga artikel terkait DOUBLE O SORONG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan