tirto.id - Orangtua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi, mengadukan personel Unit Reskrim Polsek Tambelang kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya atas dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus. Mereka keberatan dengan rangkaian penegakan hukum terhadap MF, anaknya.
Pelapor sempat mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. “Telah dilakukan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka, (hasilnya) putusan menolak eksepsi pemohon. Setelah praperadilan dimenangkan polsek, orang tua MF adukan penyidik Polsek Tamelang ke Bid Propam Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (3/2/2022).
Bid Propam pun menindaklanjuti pengaduan. Hasil penyelidikan internal menegaskan tidak ada salah tangkap dan rekayasa kasus. Maka kuasa hukum tersangka melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional pada 5 November 2021. “Hasil pemeriksaan Kompolnas, proses penangkapan, penahanan, serta penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur,” sambung Zulpan.
Semua ini merupakan buntut dari penangkapan MF dan tiga temannya. Mereka diduga membegal pemotor yang melintas di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera menindaklanjutinya dan berhasil meringkus MF cs di kawasan Cibitung. Proses bergulir hingga berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap pada 25 November 2021, kemudian mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri