tirto.id - Dua tersangka tindak pidana penipuan, pencucian uang dan penggelapan bernama Lyana dan George ditangkap oleh Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pasangan tersebut melakukan penipuan dengan modus menawarkan dan menjual valuta asing (valas) kepada korban dengan janji selisih harga yang jauh lebih menguntungkan dibandingkan tawaran bank.
“Mereka membujuk korban untuk membeli valas. Tapi setelah pelaku menerima, tersangka tidak memberikan uang asing tersebut kepada korban,” kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Argo mengatakan uang korban dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka. Uang hasil menipu itu juga mereka gunakan untuk membayar utang ke korban sebelumnya.
"Jadi mereka gali lubang, tutup lubang,” ujar Argo.
Para korban berasal dari Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Medan, dan Surabaya. Pelaku beraksi sejak September 2018. Pasutri itu pun menyetak sendiri nota pembayaran yang seolah-olah sudah terkirim. Di antara korban penipuan itu juga rekan bisnis pelaku di luar negeri.
“Transaksi fiktif, bukti pembayaran dicetak memakai komputer pribadi untuk menipu para korbannya. Total penipuan mencapai Rp20 miliar," kata Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Harun.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima laporan dari lima korban penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku itu. Lima korban itu, yakni Sandi (Rp2,3 miliar), Murni (Rp3,8 miliar), Yulia (Rp 700 juta), dan Heri (Rp5 miliar). Ada kemungkinan korban lain yang belum melapor kepada polisi.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita kepolisian yakni beberapa lembar aplikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso ke beberapa rekening bank, satu lembar fotokopi tanda bukti setor ke rekening beberapa bank, satu bundel print out percakapan melalui WhatsApp antara Lyana dengan beberapa korban, serta enam lembar print out percakapan WhatsApp antara Money Changer dengan Lyana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU No 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom