tirto.id - Advokat Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas dengan dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp10 miliar pada Senin (28/1). Saat ini polisi tengah mengusut kasus itu.
"Dalam laporan disampaikan bahwa Farhat meminjam uang Rp10 miliar, tetapi ketika ditagih, uang itu tidak dikembalikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).
Farhat menggunakan uang untuk membeli mobil, apartemen dan mengurus kasus. Laporan Elza terdaftar dengan Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/Dit Reskrimum bertanggal 28 Januari 2019.
Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Farhat pun pernah juga dilaporkan oleh Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik kliennya.
Pelaporan balik itu karena Farhat melaporkan Eggi dan 16 politikus lainnya pada 3 Oktober 2018 karena dianggap menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
"Tuduhan terhadap Eggi ini menimbulkan fitnah bagi klien saya. Farhat telah menuding adanya konspirasi dan fitnah yang dilakukan oleh 17 orang dalam laporan Farhat,” ujar Pitra di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Pitra menyatakan tudingan tersebut tidak benar dan melaporkan balik Farhat Abbas. Farhat disangkakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 220 KUHP tentang Pemberitahuan Palsu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto