tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesudibjo hingga putri Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid.
“Pelaku ialah ISP, 39 tahun, ditangkap pada tanggal 25 Januari di kediamannya di Kampung Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (28/1/2019).
Dari pelaku, polisi menyita satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon seluler dan dua buah kartu ATM. Pelaku, kata Argo, menjanjikan pinjaman Rp15 juta kepada calon korban dan uang tersebut tidak perlu dikembalikan jika Jokowi terpilih lagi menjadi presiden.
“Untuk mendapatkan pinjaman, korban harus membayar biaya administrasi Rp500 ribu hingga Rp650 ribu,” ujar Argo.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksi penipuan, ISP melakukan survei dengan mendatangi sejumlah toko skala kecil dan menengah. Setelah itu, ISP menawarkan pinjaman ke para pemilik toko.
Jika korban tertarik, kata Argo, ISP meminta mereka membayar biaya administrasi, menyerahkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga dan surat keterangan dari kelurahan. ISP juga memfoto tempat usaha para korban.
Setelah korban menyerahkan biaya administrasi, ISP menjanjikan dana pinjaman akan disalurkan pada akhir Desember 2018.
“Namun, hingga kini korban tidak pernah mendapatkan duit yang dijanjikan, sehingga mereka melapor kepada kepolisian,” kata Argo.
Selain menindaklanjuti laporan korban, kepolisian juga mengecek video viral di media sosial yang memperlihatkan pengakuan sembilan ibu di daerah Manggarai, Jakarta Selatan yang tertipu pelaku yang mengaku bernama S. Dalam video itu, para ibu tersebut memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran administrasi.
ISP telah menipu 14 orang dan mendapatkan uang Rp10 juta dari aksinya. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian ISP.
Menurut Argo, ISP mengaku melakukan penipuan itu sekedar untuk mendapatkan uang. Selain itu, kata Argo, ISP merupakan pengangguran dan baru kali ini tercatat ditangkap karena menipu.
"Pelaku baru satu kali ini menipu," ucap Argo.
ISP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom