Menuju konten utama

Laporan Penipuan Piala Soeratin Masuk Tahap Penyidikan

Berdasarkan tindak lanjut laporan kepada kepolisian, kasus ini kini berstatus penyidikan.

Laporan Penipuan Piala Soeratin Masuk Tahap Penyidikan
Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Novi Manurung (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa mantan Manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah selaku pelapor kasus dugaan penipuan pengaturan pelaksanaan pertandingan 8 Besar Piala Soeratin 2009. Ia melaporkan Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto.

Berdasarkan tindak lanjut laporan kepada kepolisian, kasus ini kini berstatus penyidikan. “Berkaitan dengan laporan dari Imron, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Artinya kami akan mencari pelaku,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019).

Penyidik, lanjut dia, sudah berada di Surabaya untuk memeriksa beberapa saksi di Asprov PSSI Jawa timur. “Pemeriksaan saksi masih berlangsung dan kami mencari bukti pendukung,” ujar Argo.

Penipuan bermula saat Imron mengajukan permohonan kepada PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) yang diketuai oleh Iwan Budianto, untuk menjadi tuan rumah pertandingan 8 Besar Piala Soeratin 2009.

Ia juga bertemu dengan HS selaku Ketua Pengurus Daerah (Pengda-saat ini Asprov) PSSI Jawa Timur di Surabaya. HS meminta uang Rp140 juta sebagai syarat meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan.

Lantas Imron mentransfer sebesar Rp40 juta (5 Oktober 2009), Rp25 juta (13 Oktober 2009) dan Rp50 juta (6 November 2009).

Ketika Imron berada di Jakarta, November 2009, ia mengaku Iwan meminta Rp25 juta sebagai dana tambahan persetujuan pelaksanaan pertandingan 8 Besar dan Imron kembali mengirimkan uang.

Babak 8 Besar itu pun usai, Imron baru mengetahui, tidak perlu mengirimkan sejumlah uang untuk menjadi tuan rumah sebab tidak ada ketentuannya.

Selanjutnya ia melaporkan perkara itu ke Satgas Anti-Mafia Sepakbola dengan nomor laporan polisi LP/01/I/2009/Satgas bertanggal 7 Januari 2019

Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, diduga HS ialah Manajer Madura United saat ini, Haruna Soemitro. Ia pernah menjadi Ketua Pengda PSSI Jawa Timur periode 2009-2013.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali