Menuju konten utama

Kerja Sama Satgas-PPATK dan Upaya Usut Aliran Dana Mafia Skor

Kepala PPATK menyebut telah mengerahkan tim analis untuk membantu Satgas Antimafia Bola membongkar kasus mafia skor.

Kerja Sama Satgas-PPATK dan Upaya Usut Aliran Dana Mafia Skor
Ilustrasi Match Fixing. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Antimafia Sepak Bola Mabes Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu aliran dana dalam kasus pengaturan skor. Harapannya satgas bisa mengetahui apakah ada upaya penggelapan, penipuan, suap, dan pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kerja sama itu untuk menjerat para tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengaturan skor yang menyeret sejumlah pengurus PSSI dan wasit.

“Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui tindak pidana itu [pengaturan skor] ada unsur pencucian uang [atau tidak]” kata Dedi, di kantornya, Rabu (9/1/2019).

Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), mantan anggota Komite Wasit Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artikasari, dan wasit Nurul Safarid.

Dengan kerja sama dengan PPATK ini, kata Dedi, satgas berharap dapat mengetahui lebih rinci prihal aliran dana dalam kasus ini.

Menurut Dedi, PPATK akan menindaklanjuti bukti transfer antartersangka. “Betul ada bukti transfer dari Dwi Irianto kepada Nurul melalui rekening Bank Mandiri, itu baru satu kasus,” kata Dedi.

Jika dalam pengembangan pemeriksaan ada pertandingan lain yang terindikasi pencucian uang, baik transfer atau tunai, kata Dedi, maka pihak yang terlibat juga akan diperiksa.

“Ketika ada bukti transfer atau tunai, kami akan dalami. Kami akan buktikan ada delik tindak pidana pencucian uang [atau tidak]” kata Dedi menambahkan.

Dalam kasus ini, PPATK pun telah mengerahkan tim analis untuk membantu Satgas Antimafia Bola ini.

“Saya sudah kerahkan dari Jumat (4/1/2019) sore, kemungkinan Senin (7/1) sudah bergerak,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada reporter Tirto, Rabu (9/1/2019).

Namun, Kiagus tak bisa menjelaskan teknis dan secara rinci. Sebab, kata dia, para analis dan penyidik satgas yang akan saling berkomunikasi dalam upaya pengungkapan pencucian uang.

Skema kerja sama yang dilakukan, kata Kiagus, PPATK akan follow the money, yaitumetodepenelusuran tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain.

“Jika kami sudah mendapatkan seluruh data, nanti kami periksa. Hasil pemeriksaan kami sampaikan ke Polri,” kata Kiagus.

Penelusuran dana dari dan ke seseorang, bukti transfer, dan teknis pemeriksaan lainnya, kata Kiagus, juga menjadi bagian PPATK dalam kerja sama tersebut.

Selama ini, kata Kiagus, hubungan institusinya dengan Polri dalam kasus apapun terjalin baik, termasuk dalam kasus pemberantasan mafia pertandingan ini.

“Kami selalu berhubungan baik dengan kepolisian,” kata Kiagus menambahkan.

Wartawan Senior Harian Kompas, Budiarto Shambazy mengatakan dengan keterlibatan PPATK artinya makin banyak pihak yang mau mengusut skandal pengaturan pertandingan.

“Makin banyak yang membantu, makin bagus untuk membongkar perkara,” kata Budiarto.

Menurut Budiarto, kerja sama itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan aparat untuk mengusut tuntas mafia sepak bola di Indonesia.

Budiarto mengatakan, saat ini kerja satgas sangat efektif karena telah berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Selain itu, ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat demi terciptanya persepakbolaan yang baik di tanah air. Karena itu, kata dia, para tersangka sudah sepantasnya dibui sebagai hukuman yang setimpal.

Budiarto juga menyambut baik soal rencana pembentukan tim Ad Hoc PSSI dalam kasus ini.

Sebab, ia menilai, PSSI juga memiliki informasi penting yang bisa ditindaklanjuti satgas, sehingga aparat bisa lebih proaktif mengungkap skandal pertandingan.

“Selama memiliki semangat dan tujuan yang sama untuk memberantas mafia, maka dapat bersinergi,” kata Budiarto.

Satgas: Banyak Wasit yang Terlibat

Kerja sama Satgas Antimafia Bola dengan PPATK dalam membongkar kasus pengaturan skor ini sangat dibutuhkan. Sebab, dalam temuan satgas, terdapat bukti transfer uang ke Nurul Safarid.

Dalam penangkapan Nurul, satgas menemukan alat bukti, antara lain: keterangan saksi dari tersangka Priyanto dan tersangka Dwi Irianto, foto bukti transfer Priyanto ke Nurul, tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul soal nomor rekening.

Berdasarkan keterangan polisi, Nurul menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk memenangkan Persibara. Sebelumnya dilakukan pertemuan pertama pada pertengahan Oktober 2018, di Hotel Central Banjarnegara.

Pertemuan itu dihadiri Priyanto, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Anik Yuni Artikasari, Nurul Safarid, dua asisten wasit, wasit cadangan Chalid Hariyanto, dan pengamat pertandingan. Pertemuan membahas pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan agar perangkat pertandingan memenangkan Persibara.

Skema pembayarannya ialah Priyanto memberikan uang kepada Nurul sebesar Rp45 juta dengan rincian Rp30 juta tunai diberikan di Hotel Central, Rp10 juta diserahkan di hotel yang sama oleh Dwi Irianto setelah pertandingan usai, dan Rp5 juta ditransfer oleh Priyanto dari rekening Bank Mandiri miliknya ke rekening Bank Mandiri Nurul sehari setelah pertandingan.

Imbas dari match fixing itu, Persibara menang 2-0 atas PS Pasuruan.

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Kreshna Murti menyebut ada banyak wasit di sepak bola liga Indonesia yang terlibat pengaturan skor ini.

“Ada beberapa wasit kami berita acara [periksa], mereka mengatakan, beberapa dari mereka terlibat [...] Katanya wasit itu [yang terlibat] agak banyak," kata Krishna, di Yogyakarta, Rabu (9/1/2019).

Menurut Krishna sejumlah wasit yang terlibat ada yang karena terpaksa ikut pengaturan skor, ada yang karena sukarela dan ada juga yang terlibat karena takut.

Namun, dari sejumlah wasit yang diperiksa ada pula yang tidak terlibat, tetapi mengetahui adanya praktik pengaturan skor. “Itu yang kami juga akan gali," ujar Krishna.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz