tirto.id -
"Korban melapor karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu, dan total kerugian korban Rp7 miliar," kata kuasa hukum korban, Barlian Ganesi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim di Surabaya.
Rachmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama perusahaan itu. Selain itu, turut dilaporkan presenter yang juga Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.
Barlian menjelaskan, kasus itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan sekira 30 pelanggan. Tahap pertama harga per unit Rp400 juta sementara tahap kedua naik dua kali lipat, yakni Rp800 juta.
Pada perjanjian, kondotel dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja.
"Sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayarkan uang ke PT Penta kendati belum lunas," ucapnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, baik kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Fadlan Muhammad.
Fadlan tak merespons sama sekali, sedangkan Rachmawati memberikan jawaban, namun para korban tidak puas.
"Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi," tutur Nuning.
Pada 2017 lalu terjadi perselisihan antara Rachmawati dengan Fadlan. Pemicunya ialah pengunduran adik Megawati Soekarnoputri itu dari perusahaan yang dipimpin Fadlan, yakni PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati menagih uang kerja sama kepada Fadlan sebesar Rp5 miliar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dhita Koesno