tirto.id - Ketua majelis hakim pada pengadilan Tipikor, Eko Aryanto, memvonis 5 dan 8 tahun penjara terhadap dua pejabat PT Refined Bangka Tin, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Mereka adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Reza Andriyansyah.
Suparta divonis 8 tahun penjara. Dia juga divonis dengan hukuman denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider kurungan 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sedangkan Reza Andriyansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Reza dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap kedua pejabat PT Refined Bangka Tin tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umun pada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Suparta dituntut dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sedangkan Reza dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi