Menuju konten utama

Dua Orang yang Terlibat Kericuhan Demo 3 Tahun Jokowi-JK Ditahan

Dua orang yang ditahan diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Dua Orang yang Terlibat Kericuhan Demo 3 Tahun Jokowi-JK Ditahan
Mahasiswa melakukan aksi teaterikal dengan menggunakan topeng Presiden Jokowi saat demo tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi menahan dua orang yang terlibat demonstrasi berujung ricuh di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017) malam. Dua orang tersebut terlibat kericuhan saat unjuk rasa mahasiswa untuk memprotes pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Sudah [diperiksa], ditahan dua orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Argo mengatakan polisi menahan demonstran berinisial IM dan MAS dan memulangkan 12 pengunjuk rasa lain yang tidak terbukti terlibat kerusuhan dalam unjuk rasa itu.

Dua orang yang ditahan diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Argo membantah polisi telah memprovokasi pendemo dengan cara memukul dan menjambak sehingga terjadi keributan sebelum terjadinya penangkapan.

Menurut Argo, aparat kepolisian telah mengupayakan berbagai cara dan persuasif mengimbau pendemo menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang. Bahkan petugas memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa berdemo sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB padahal sesuai aturan batas demo pada pukul 18.00 WIB.

Lantaran tidak menuruti imbauan petugas, para pengunjuk rasa dibubarkan secara paksa namun beberapa pendemo melakukan perlawanan dan pengrusakan fasilitas umum.

Akhirnya, petugas mengamankan 14 pendemo yang diduga terlibat pengrusakan dan melawan aparat.

Mahasiswa yang diamankan polisi ke Polda Metro Jaya terdiri atas M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.

Para demonstran melakukan unjuk rasa terkait kinerja 3 tahun Jokowi-JK. Massa demonstran berasal dari Asosiasi BEM Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra