tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap model Steffy Burase sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Steffy seharusnya diperiksa penyidik KPK pada 5 Oktober 2018 lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis 18 Agustus 2018, tapi lagi-lagi ia mangkir, kali ini dengan alasan hendak ke dokter.
Sebelumnya KPK telah mengungkap kalau Irwandi dan Steffy telah menikah secara siri sejak Desember 2017 lalu. Hal ini disebut KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena telah berstatus istri, Stefy memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dengan Irwandi Yusuf.
"Bahkan dengan leluasa Saudari Stefy Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri, seorang pengusaha yang memiliki AMP dengan nama PT Tamitana sebesar Rp39 juta melalui nomor rekening pemohon [Irwandi]," tulis Biro Hukum KPK dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp2-3 miliar. Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Musri, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.
Irwandi tersandung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Sementara Stefy Burase sendiri adalah tenaga ahli dalam Aceh Marathon 2018.
KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi salah satunya akan digunakan untuk membeli pakaian dan medali dalam event tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri