tirto.id - Model Steffy Burase kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"Terkait jadwal pemeriksaan Steffy Burase sebagai saksi hari ini, ada permintaan penjadwalan ulang besok Jumat, 19 Oktober 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).
Febri menuturkan, Steffy berhalangan hadir lantaran harus melakukan pemeriksaan ke dokter. Steffy sendiri rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya, yakni pada 5 Oktober 2018. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2018), KPK telah mengungkap kalau Irwandi dan Steffy telah menikah secara siri sejak Desember 2017 lalu.
Karena telah berstatus istri, Steffy memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dengan Irwandi Yusuf.
"Bahkan dengan leluasa Saudari Steffy Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri, seorang pengusaha yang memiliki AMP dengan nama PT Tamitana sebesar Rp 39 juta melalui nomor rekening pemohon [Irwandi]," tulis Biro Hukum KPK dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp 2-3 miliar. Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Musri, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.
Irwandi sendiri tersandung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Sementara Steffy Burase sendiri adalah tenaga ahli dalam Aceh Marathon 2018. KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi salah satunya akan digunakan untuk membeli pakaian dan medali dalam event tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto