Menuju konten utama

DSN-MUI Luncurkan Fatwa tentang Usaha Bulion Syariah

Fatwa ini memberi kepastian hukum syariah bagi usaha bulion emas sekaligus memperkuat ekosistem industri emas nasional.

DSN-MUI Luncurkan Fatwa tentang Usaha Bulion Syariah
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan bersama pimpinan DSN-MUI saat pengesahan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). tirto.id/Merlina Aryanti
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah dalam acara yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi pelaku industri dan masyarakat terkait aktivitas usaha bulion emas yang sesuai dengan prinsip syariah.

Peluncuran fatwa tersebut dilatarbelakangi meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas, baik dalam bentuk fisik maupun layanan berbasis digital. Seiring tren tersebut, muncul kebutuhan akan kepastian hukum dan kejelasan prinsip syariah agar aktivitas usaha bulion tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fatwa kegiatan usaha bulion disusun melalui kajian mendalam dan proses yang panjang. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fikih, realitas bisnis emas, serta regulasi yang berlaku.

“Fatwa ini tidak kami susun secara tergesa-gesa. Emas adalah komoditas yang memiliki ketentuan khusus dalam syariah, sehingga kehati-hatian menjadi prinsip utama,” kata Cholil Nafis.

Ia menegaskan, DSN-MUI berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan kebutuhan inovasi bisnis. Menurutnya, fatwa ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang menjaga nilai-nilai syariah tanpa menghambat perkembangan industri.

Sekretaris DSN-MUI, Moch Bukhori Muslim, menambahkan bahwa fatwa tentang usaha bulion termasuk kategori fatwa produk dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah fatwa lain. Oleh karena itu, implementasi fatwa ini memerlukan peran aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing lembaga jasa keuangan.

Ia menguraikan bahwa dalam fatwa tersebut ditegaskan sejumlah prinsip utama, antara lain keberadaan emas secara fisik, kepemilikan yang sah, kemampuan penyerahan emas, serta standardisasi emas sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik jual beli emas yang tidak memiliki underlying asset.

Sementara itu, Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman A. Karim menyoroti perkembangan bisnis bulion yang kini bergerak dalam skala besar. Ia menilai, meningkatnya transaksi emas dalam jumlah besar menuntut pengelolaan risiko yang lebih ketat agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

“Bisnis bulion sekarang skalanya besar, sehingga pengaturan risikonya juga harus kuat agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Adiwarman, fatwa DSN-MUI telah memberikan batasan prinsipil yang selaras dengan standar manajemen risiko internasional. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan agar implementasi fatwa berjalan optimal di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan fatwa ini hadir pada momentum yang tepat. Menurutnya, emas kini menjadi instrumen investasi yang semakin diminati lintas generasi, sehingga memerlukan pedoman syariah yang jelas dan dapat dipahami publik.

“Emas saat ini sangat diminati masyarakat. Karena itu, kepastian prinsip syariah menjadi hal yang penting agar masyarakat merasa tenang dalam bertransaksi,” ujar Damar dalam sambutannya.

Ia menambahkan, kehadiran fatwa ini makin memperkuat posisi Pegadaian sebagai pelaku usaha bulion pertama di Indonesia. Dengan adanya landasan syariah yang tegas, Pegadaian optimististis dapat menghadirkan layanan emas yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem bulion nasional.

Dengan diluncurkannya fatwa kegiatan usaha bulion syariah ini, DSN-MUI berharap tercipta ekosistem industri emas nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Fatwa ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan bulion syariah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai etika dan syariah.

Baca juga artikel terkait INVESTASI EMAS atau tulisan lainnya dari Merlina Aryanti

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Addi M Idhom