Menuju konten utama

Draf PKPU Terbaru, KPU Rilis Syarat Daftar Bakal Caleg DPR-DPRD

KPU melakukan uji publik syarat-syarat bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pileg 2024 di draf PKPU terbaru.

Draf PKPU Terbaru, KPU Rilis Syarat Daftar Bakal Caleg DPR-DPRD
Dirjen PP Kemenkumham Asep Nana Mulyana (kiri) berbincang dengan Deputi Bidang Teknis KPU Muhammad Eberta Kawima (kedua kiri) saat uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Menteng, Jakarta, Selasa (8/2/2023). Dalam draf PKPU itu mengatur tentang syarat-syarat bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pileg 2024. Draf PKPU pencalonan legislatif ini belum final, sehingga perlu disempurnakan.

Uji publik ini dipimpin oleh anggota KPU Idham Holik dan M. Afifuddin, dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga negara terkait, partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, dan LSM/NGO kepemiluan.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 draf PKPU Pencalonan tersebut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan draf PKPU itu disusun salah satunya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU/XX/2022. Putusan MK itu dibacakan pada Oktober 2022 lalu.

"Kami wajib melaksanakan putusan MK tersebut," kata Idham dalam paparannya, Rabu (8/3/2023).

Idham mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi rujukan penyusunan draf PKPU itu. Pada PKPU pencalonan legislatif itu terdiri dari 12 bab, dimana bagian pertama mengatur perihal ketentuan umum sampai dengan Bab 12 tentang ketentuan penutupan.

Di sisi lain, Idham mengatakan draf PKPU versi 8 Maret 2023 itu sejatinya sama dengan isi Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 247 Ayat 2 ihwal pendaftar bakal calon legislatif ke KPU, yakni paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. "KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif," kata Idham.

Syarat Daftar Caleg DPR-DPRD Pemilu 2024

Berikut ini syarat-syarat bakal calon DPR dan DPRD 2024 Draf PKPU Versi 8 Maret 2023:

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a.telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;

b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan

d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

Pasal 12

Persyaratan berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

Baca juga artikel terkait SYARAT DAFTAR CALEG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri