Menuju konten utama

DPRD DKI: Ganti Rugi Penggusuran Petamburan Bisa Masuk APBD-P 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya bisa mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi untuk korban penggusuran di Petamburan di APBD-Perubahan 2019.  

DPRD DKI: Ganti Rugi Penggusuran Petamburan Bisa Masuk APBD-P 2019
(Ilustrasi) Warga Taman BMW yang tergusur tampak meratap pada proses penggusuran Taman BMW, Jakarta Utara, Selasa (1/8/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Warga korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Pusat sampai sekarang belum menerima ganti rugi dari Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada para korban penggusuran itu. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemprov DKI juga sudah ditolak MA pada 2014.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan pemberian ganti rugi untuk para korban penggusuran di Petamburan tersebut bergantung pada niat dan etiket dari Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau menang [gugatan warga di pengadilan], sudah menjadi keputusan hukum, enggak ada alasan bagi Pemprov untuk tidak menjalankan," kata Gembong kepada reporter Tirto pada Kamis (7/2/2019).

Ketua Fraksi PDIP tersebut mengakui pembayaran ganti rugi untuk korban penggusuran di Petamburan itu juga belum dianggarkan APBD DKI Jakarta 2019.

Menurut Gembong, apabila Anies memang berniat membayar ganti rugi itu, Pemprov DKI seharusnya mengalokasikan anggarannya di APBD Perubahan tahun 2019.

"Perlu ada etiket dulu dari Pemprov DKI karena ini perintah pengadilan," ujar Gembong. "Saya yakin itu bisa terealisasilan, asal ada etiket baik itu."

Gembong menambahkan Anies seharusnya bisa segera melaksanakan putusan pengadilan itu karena selain wajib secara hukum, pembayaran ganti rugi merupakan tugas pemerintah daerah.

Penggurusan untuk pembangunan rusun Petamburan itu sebenarnya sudah terjadi pada 22 tahun silam atau 1997. Sejak itu, warga terus menuntut pembayaran ganti rugi hingga menempuh langkah hukum yang sebenarnya juga sudah inkracht pada pertengahan tahun 2000-an. Setelah pengajuan PK Pemprov DKI ditolak MA pada 2014, seharusnya ganti rugi sudah pasti harus diberikan.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menyatakan pembayaran ganti rugi itu merupakan utang yang harus dibayar oleh Pemprov DKI kepada para warga korban penggusuran di Petamburan.

"Yang sekarang kami perjuangkan adalah APBD-P," kata Charlie saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, pada Rabu kemarin.

Charlie mendesak agar kewajiban tersebut segera dijalankan oleh Pemprov DKI, melalui Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan.

"Dalam putusan, warga yang menang. Bebannya itu ada di Pemprov [DKI Jakarta]. Gubernur [Anies Baswedan] perlu segera mengeksekusi keputusan tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom