Menuju konten utama

LBH Jakarta Desak Pemprov DKI Anggarkan Ganti Rugi Warga Petamburan

LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta menganggarkan ganti rugi penggusuran warga Petamburan yang telah lama tak dibayar.

LBH Jakarta Desak Pemprov DKI Anggarkan Ganti Rugi Warga Petamburan
Penggusuran PAUD Tunas Bina. FOTO/Istimewa

tirto.id - Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera membayar utangnya kepada warga korban penggusuran di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat ini, Pemprov DKI dan DPRD DKI belum menganggarkannya dalam APBD 2019.

"Yang sekarang kami perjuangkan adalah APBD-P," kata Charlie saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).

Charlie mendesak agar kewajiban tersebut segera dijalankan oleh Pemprov DKI, melalui Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan.

"Dalam putusan, warga yang menang. Bebannya itu ada di Pemprov [DKI Jakarta]. Gubernur [Anies Baswedan] perlu segera mengeksekusi keputusan tersebut," kata dia.

Charlie mengatakan, gubernur yang memang memiliki wewenang untuk segera mengeksekusi keputusan peradilan tersebut. Namun, hal tersebut tergantung pada Anies, apakah ia memang mau menjalankan keputusan hukum dan patuh, atau mengabaikan kewajibannya.

Charlie menjelaskan, jika yang digugat adalah perorangan dan ia tak mengganti kerugian maka bisa dilakukan penyitaan. Namun berbeda jika pihak tergugat adalah pemerintah.

"Ada UU yang tidak memperbolehkan aset negara untuk disita. Banyak kasus yang kemudian sulit untuk mengeksekusinya," jelas Charlie.

Charlie merujuk pada Pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU tersebut memang dikatakan tidak boleh melakukan penyitaan aset negara.

Dengan itu, kata dia, semua bergantung keinginan (politik will) Gubernur DKI Jakarta untuk menaati keputusan hukum yang ada.

"Tantangannya adalah kehendak dari gubernur, persoalan mau atau tidak mau untuk menjalankan keputusan ini," tegas Charlie.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali