tirto.id - Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan ganti rugi warga Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga menyebut, pembayaran ganti rugi kepada warga Petamburan dituangkan dalam putusan Kasasi pada 2005 yang dimenangkan warga. Di dalamnya disebut, Pemprov DKI Jakarta kalah atas warga yang menjadi korban penggusuran di Petamburan. Pemprov DKI diwajibkan untuk ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar.
“Namun hingga kini, uang untuk penggantian rugi tersebut belum juga turun,” kata dia saat ditemui di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).
Warga, kata dia, menuntut ganti rugi tersebut akibat penggusuran pada 1997. Warga, imbuh dia, juga belum menerima rusunawa atau rusunawi kepada masyarakat setelah penggusuran.
"Jeda waktu tersebut yang dihitung sebagai kerugian bagi masyarakat [juga harus dibayarkan]," kata Charlie.
Informasi terakhir, kata Charlie, ganti rugi tak masuk pada APBD DKI Jakarta 2019. "Yang sekarang kami perjuangkan adalah APBD-P (2019)," tambahnya.
Putusan penggusuran ini, imbuh dia, juga jadi pertaruhan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kepatuhan hukum.
“Kalau sekarang ya ini komitmen dan kewajiban dari Anies. Dia punya komitmen gak untuk patuh dalam hukum," kata dia.
Charlie menagih kembali janji Anies untuk memenuhi hak dari warga korban penggusuran di wilayah Petamburan.
"Karena jujur saja, dalam kasus ini, kami melihat banyak gubernur-gubernur sebelumnya yang tidak patuh dalam hukum [...] mulai dari Foke (Fauzi Boso), Jokowi, sampai Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Charlie.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali