Menuju konten utama

DPRD Desak Pemprov DKI Segera Perluas Ruang Terbuka Hijau

Luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta baru 9,4 persen, masih jauh dari target & aturan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

DPRD Desak Pemprov DKI Segera Perluas Ruang Terbuka Hijau
Warga mengunjungi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta sesuai dengan aturannya yakni 30 persen dari luas wilayah kota.

Menurut Ida luas RTH di Jakarta saat ini masih jauh dari target dan aturan dalam UUU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni sebesar 9,4 persen dari luas wilayah kota.

“Ini sangat penting, sebab dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

Politikus PDIP itu menyatakan bersedia menjadi perantara untuk menagih kepada pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan sebidang lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk dijadikan RTH.

“Kami siap menjadi penagihnya kalau Pemda mau memberikan data kepada kami. Sebab banyak juga pengembang yang belum menyerahkan ini, harapan saya Pemda segera mengejar kewajiban pengembang yang selama ini belum menyerahkan fasos, fasum,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh, menurutnya perluasan melalui pembangunan dan penataan RTH terutama pada musim hujan bisa menjadi salah satu solusi pengurangan banjir di Jakarta.

“RTH ini harus kita fokuskan sesuai Undang-undang, sebab target RTH kita harus mencapai 30 persen loh. Saya juga yakin dengan ini bisa juga menjadi solusi pengurangan banjir, maka dari itu kegiatan ini memang seharusnya jadi kegiatan prioritas Dinas Pertamanan,” ujarnya.

Sementara itu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan melakukan perluasan RTH di sembilan TPU. Di wilayah Jakarta Timur: TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh.

Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur. Lalu di wilayah, Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan.

Baca juga artikel terkait RUANG TERBUKA HIJAU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto