Menuju konten utama

Dilema Clubhouse: Antara Ruang Bebas Bicara, Privasi, dan Legalitas

Seperti media sosial lain, Clubhouse juga menjanjikan kebebasan berekspresi. Tapi dengan sejumlah catatan, termasuk pencurian data pribadi.

Dilema Clubhouse: Antara Ruang Bebas Bicara, Privasi, dan Legalitas
Ilustrasi Clubhouse. foto/IStockphoto

tirto.id - Media sosial Clubhouse tiba-tiba digandrungi banyak pengguna ponsel pintar. Aplikasi besutan Rohan Seth ini menjadi perhatian terutama setelah pendiri SpaceX dan Tesla Elon Musk menggunakannya. Lewat aplikasi publik bisa saling berbagi lewat percakapan.

Tak terkecuali Indonesia. Di sini, pengguna Clubhouse mulai dari kalangan aktivis seperti pendiri KawalCovid1-19 Ainun Najib, artis Bintang Emon dan Wulan Guritno, pengusaha, pejabat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, politisi, hingga polisi.

Ainun Najib mengatakan salah satu kelebihan dari Clubhouse adalah perbincangan sangat apa adanya, termasuk jika pembicaranya adalah para pejabat. Karena itulah menurutnya, partisipan bisa mengetahui komitmen pejabat tersebut. Kesimpulan ini ia tarik setelah sempat satu 'ruangan' dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berbicara soal penanganan pandemi.

"Kita mendengar langsung tone, intonasi, penekanan. Tidak terdengar atau terbaca sebagai statement formalitas, kosong yang mungkin kayak press conference atau press release," kata Ainun kepada reporter Tirto, Jumat (26/2/2021).

Masyarakat pun bisa langsung menyanggah atau mengkritik dengan santun sesuai ketentuan komunitas Clubhouse, katanya. "Ini adalah tempat pejabat publik pemimpin rakyat mendengarkan dari rakyatnya," katanya.

Oleh karena itu ia memprediksi Clubhouse akan berdampak besar di masa depan. Lewat aplikasi ini menurutnya, publik akan tahu pemimpin mana yang berusaha mendengarkan rakyat dan yang tidak.

Aspek Negatif

Wakil Ketua KontraS Rivanlee Anandar, juga pengguna Clubhouse, pun mengatakan hal serupa. Kepada reporter Tirto, Jumat, Rivanlee mengatakan "dari segi hak asasi manusia, Clubhouse sama halnya dengan media sosial lain yang memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan gagasan, pendapat, atau seminimal mungkin bersuara--sesuai dengan karakteristik platformnya."

Namun, di balik aspek positif tersebut, ada pula potensi bahaya. Sebagaimana media sosial lain, para penggunanya mungkin akan 'terpeleset' kasus hukum jika perkataannya menyinggung pihak lain.

Terkait ini Rivanlee meminta aparat memahami dua hal, yaitu kebebasan berekspresi umrah dalam demokrasi dan berekspresi hanya bisa dibatasi asalkan dengan parameter yang jelas. "Dua hal itu yang harus dipahami secara bersamaan, tidak terpisah. Itu yang akan menjadi koridor aparat penegak hukum [dalam] memaknai kehadiran media sosial. Supaya tidak reaksioner dan terkesan memata-matai publik," kata Rivanlee.

Masalah lain terkait privasi aplikasi. Clubhouse mempunyai kebijakan membikin profil orang-orang yang tidak menggunakan aplikasi mereka tetapi ada dalam kontak pengguna. Clubhouse juga merekam percakapan. "Khawatir karena setidaknya mereka bisa mengetahui kontak, dan perekaman tersebut yang mungkin saja bisa digunakan untuk penjualan data dan lain sebagainya," kata Rivanlee.

Tak hanya Rivanlee, soal privasi juga disoroti pengguna dari negara lain. Federasi Organisasi Konsumen Jerman bahkan telah meminta Clubhouse untuk menghentikan praktik yang mereka sebut bisnis ilegal dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Aspek legalitas juga jadi persoalan aplikasi ini di Indonesia. Kementerian Kominfo baru-baru ini menyiratkan bahwa Clubhouse adalah aplikasi ilegal.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta media sosial wajib mendaftarkan diri sebelum beroperasi paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku--yang artinya 24 November tahun lalu. Jika tidak, aplikasi akan diblokir.

Terkait hal ini, Rivanlee mengingatkan bahwa PBB pernah membahas soal pemblokiran media, surat kabar, dan radio serta mendeklarasikan kebebasan berekspresi dan internet pada lalu 2011. Berdasarkan itu menurutnya pemblokiran dengan alasan tidak mematuhi syarat tidak bisa diterima.

Baca juga artikel terkait CLUBHOUSE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino