Menuju konten utama

Masih Belum Daftar di Indonesia, Clubhouse Bisa Diblokir Kominfo

Kominfo masih menunggu pihak Clubhouse untuk mendaftarkan aplikasinya untuk beroperasional di Indonesia.

Masih Belum Daftar di Indonesia, Clubhouse Bisa Diblokir Kominfo
Ilustrasi Clubhouse. foto/IStockphoto.

tirto.id - Aplikasi obrolan audio, Clubhouse, masih belum terdaftar di Indonesia meskipun sudah viral di beberapa media sosial dan banyak yang menggunakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu pihak Clubhouse untuk memenuhi kewajibannya mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial, demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).

Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Platform elektronik yang belum mendaftar masih memiliki batas waktu sampai Mei 2021 untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.

Aplikasi Clubhouse sedang disukai warganet di berbagai negara, termasuk Indonesia, popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk memiliki akun dan membuat konten.

Baca juga artikel terkait CLUBHOUSE

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz