tirto.id - Sidang uji materi mengenai ketentuan tentang perzinaan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi tidak dihadiri oleh DPR. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
"Pihak DPR tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini karena berkenaan dengan sidang di DPR," ujarnya.
Adapun agenda pada persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Euis Sunarti, seorang warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.
Pasal-pasal tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai perzinaan, perkosaan, dan pencabulan.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.
Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para pemohon.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini