tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang tengah di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), taat asas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.
“Dan dia tidak durhaka,” kata Politikus Partai Demokrat ini dalam rapat dengar pendapat umum dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Hinca memastikan Komisi III DPR RI berada bersama para musisi. Menurut dia, beleid tersebut tak bertentangan dengan peraturan undang-undang di atasnya, yakni UUD 1945.
“Saya pastikan tidak. Karena sesungguhnya musisi ini, produk ini, telah dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hadiah reformasi tahun 98 itu, yaitu Pasal 28 C ayat 1,” ucap Hinca.
Dia pun meyakini bahwa MK dapat menolak permohonan uji materi UU Hak Cipta. Di sisi lain, Ketua Umum FESMI Chandra Darusman menyampaikan perasaan lega serta terharu atas dukungan dari Komisi Hukum DPR RI.
“Kami harapkan FESMI tuh semacam kapal besar. Kapal besar yang bisa menampung semua genre, semua aspirasi,” kata dia.
Terkait royalti, para musisi dan pencipta lagu disebut telah sepakat untuk pemerataan dengan perusahaan rekaman. “Saya sangat berbahagia sekali. Ini merupakan suatu surprise [kejutan] yang luar biasa ya,” ujar Wakil Ketua Umum FESMI Ikang Fawzi.
“Dan periode sekarang ini menurut saya paling terbaik yang bisa memenuhi harapan kami. Dan ada keberpihakan kepada yang benar, paling tidak, kami hanya meminta hak kami. Tidak lebih dari itu,” imbuh dia.
UU Hak Cipta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Musica Studios. Ada empat pasal dalam beleid itu yang dinilai melanggar hak konstitusional pemohon, antara lain Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122 dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b). Kuasa pemohon dalam gugatan ini yakni Otto Hasibuan.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky