tirto.id - Pihak kepolisian mengumumkan penyebab sementara padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Minggu (4/8/2019). Menurut polisi, penyebabnya adalah sejumlah pohon di sekitar PT PLN UPT Ungaran yang tingginya melebihi 8,5 meter atau melebihi batas Right of Way (ROW).
Namun, kesimpulan sementara polisi itu dianggap terlalu dini oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Seharusnya, kepolisian melakukan investigasi lebih dalam agar hasilnya benar-benar pasti.
"Kesimpulan Mabes Polri yang terlalu cepat. Investigasinya diperdalam dulu, bahwa kesimpulan itu bisa jadi benar, tetapi kan kesannya kalau itu belum diselidiki dengan mendalam, dan peninjauan lapangan belum dilakukan secara benar dan teliti menurut saya terlalu cepat untuk itu," ucap Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, lebih baik polisi tidak cepat menyimpulkan hasil penyelidikannya bila belum benar-benar akurat. Pasalnya, Arsul menilai, kerja kepolisian akan tercoreng karena kesimpulan yang dianggapnya prematur ini.
"Kalau belum apa-apa sudah disimpulkan seperti itu kalau ada hal lain jadi seolah-olah Polri kita enggak akurat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah pohon di sekitar PT PLN UPT Ungaran diduga menjadi penyebab padamnya listrik total (blackout). Ketinggian pohon di sana melebihi 8,5 meter. Hal itu berdasarkan penelusuran Polda Jawa Tengah, dan telah mewawancarai empat petugas UPT.
Di sekitar tempat kejadian perkara, tepatnya di Tower Transmisi 434 dan 435 terdapat sejumlah pohon yang ditebang. Lokasi itu juga telah diberikan garis polisi.
"Didapati memang ada beberapa pohon yang ditebang yang langsung berada di bawah jaringan tegangan super tinggi. Kemudian di-kroscek dari petugas mereka menyebutkan salah satu faktor penyebabnya adalah pohon ini, karena ada batas maksimal pohon itu kalau langsung di bawah tegangan super tinggi itu 8,5 meter," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Dedi menjelaskan, pohon yang tingginya melebihi 8,5 meter akan mengakibatkan flash atau lompatan listrik sehingga mengganggu jalur transmisi. Trafo yang terganggu mengalami kerusakan sehingga butuh proses cukup lama untuk memperbaiki trafo dan jaringannya.
"Diduga karena faktor alam dan teknis, tidak ditemukan human error atau unsur sabotase," ungkapnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto