Menuju konten utama

PLN Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal Capai Rp856 Miliar

Direktur Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto, mengatakan, ada sekitar 22 juta pelanggan yang wajib diberikan kompensasi di tiga provinsi.

PLN Bayar Kompensasi Mati Listrik Massal Capai Rp856 Miliar
Ilustrasi PLN. foto/istockphoto

tirto.id -

PT PLN (Persero) sudah mulai menghitung kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu siang hingga malam kemarin.

Direktur Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto, mengatakan, ada sekitar 22 juta pelanggan yang wajib diberikan kompensasi di tiga provinsi tersebut. Pembayaran kompensasi bakal mulai dialokasikan PLN pada akhir Agustus mendatang dan sampai ke rekening para konsumen di bulan September.

"Insyaallahnanti kita akan langsung hitung kompensasinya pada bulan Agustus dan dibayarkan pada bulan September. Jadi jumlah pelanggan tidak kurang 22 juta pelanggan. Jumlah kompensasi adalah 865 miliar rupiah," kata Haryanto di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).

Sejak kemarin, lanjut Haryanto, PLN telah melakukan sosialisasi terkait penalti bagi para pelanggan yang terdampak di tiga provinsi tersebut. Sosialisasi tersebut mencakup besaran ganti rugi yang perlu dibayar perseroannya, mekanisme penghitungan hingga pembayaran.

Menurutnya, kompensasi hanya akan diberikan tagihan listrik di atas 10 persen dari tingkat mutu pelayanan.

"Subsidi dan non-subsidi sama. Untuk prabayar dan pascabayar juga. Apabila di atas 10 persen dari TMP langsung kena kompensasi," imbuhnya.

Sementara Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Verri Anggrijono menyampaikan, pihaknya bakal memonitoring ganti rugi dan kompensasi yang dibayarkan kepada pelanggan dalam kurun waktu tiga bulan.

Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perseroan plat merah tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran penalti kepada konsumen.

Aturan soal kompensasi sendiri telah diatur dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017.

"PLN wajib melaporkan soal kompensasi. Jadi ke depan masyarakat pengguna listrik di Indonesia," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait LISTRIK MATI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari