tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh secara resmi telah menerima draf atau naskah tentang RUU KUHP dan RUU Tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap membahas kedua rancangan undang-undang sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
"Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.
Merujuk pada mekanisme pembuatan undang-undang, maka secara resmi rancangan undang-undang ini bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Walau harus dibahas dalam diskusi di rapat internal Komisi III.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil diskusi publik yang telah diselenggarakan di 12 kota di Indonesia. Tim Pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP yang meliputi:
1. Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law)
2. Pidana mati
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
6. Contempt of court
7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
8. Advokat yang curang
9. Penodaan agama
10. Penganiayaan hewan
11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan
12. Penggelandangan
13. Penggunaan kandungan
14. Tindak pidana kesusilaan/ tubuh
a. Perzinaan
b. Kohabitasi
c. Perkosaan
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky