tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana merekomendasikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan teguran kepada jajaran pimpinan KPK supaya dapat berlaku kooperatif dan tidak menghambat sidang etik Lili Pintauli Siregar.
"ICW merekomendasikan Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," kata Kurnia dalam pesan singkatnya Rabu (6/7/2022).
Hal tersebut disampaikan Kurnia menanggapi mangkirnya Lili Pintauli dari sidang etik yang sedianya dilaksanakan Selasa 5 Juli 2022 kemarin. Kurnia menilai ketidakhadiran Lili mesti dipertanggungjawabkan oleh pimpinan KPK lainnya khususnya Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi.
"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut. Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," ujar Kurnia.
Selain itu, ICW juga menilai absennya Lili dari sidang etik tersebut menunjukkan itikad buruk dengan tidak menghargai kelembagaan Dewas. Pasalnya, menurut ICW agenda G20 di Bali mestinya dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, sedangkan sidang etik terhadap Lili tidak dapat diwakilkan.
"Agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh Pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," katanya.
Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sedianya digelar pada Selasa kemarin.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak mengatakan alasan penundaan sidang tersebut adalah karena Lili sedang berada di Bali.
Dewas KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky