Menuju konten utama
Flash News

DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi UU meski Tuai Perdebatan

DPR dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 resmi mengesahkan RKUHP meski banyak pasal kontroversial di dalamnya.

DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi UU meski Tuai Perdebatan
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan RKUHP ini diwarnai perdebatan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tanpa Ketua DPR Puan Maharani.

Dasco sempat didebat oleh anggota Fraksi PKS yang ingin agar pasal penghinaan presiden ditendang dari RKUHP.

Anggota fraksi PKS tersebut menilai pasal tersebut bersifat karet dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Namun demikian, menurut Dasco hal itu tidak bisa dilakukan karena setiap fraksi sudah diberikan kesempatan memberikan catatan pada pengambilan keputusan tingkat I. Dasco juga bilang bahwa mayoritas fraksi sudah sepakat RKUHP disahkan menjadi UU.

Pimpinan DPR juga memberikan kesempatan kepada Fraksi Demokrat yang hendak memberikan pendapat. Setelah itu Dasco melanjutkan sidang dan mengetuk palu tanda disahkannya RKUHP.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Dasco yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi.

Sebagai informasi, aliansi masyarakat sipil menolak RKUHP yang disusun DPR bersama pemerintah. RKUHP dinilai masih mencantumkan pasal-pasal kontroversial yang rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Sejumlah pasal yang menjadi sorotan ialah soal penghinaan presiden, pidana demo tanpa pemberitahuan, pidana kohabitasi, dan lain sebagainya.

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky