Pemerintah mengelu-elukan KUHP baru yang telah disahkan DPR. Mereka mengeklaim bahwa produk hukum tersebut meninggalkan paradigma pemidanaan era kolonial.
DPR khawatir aparat penegak hukum salah menerapkan pasal-pasal dalam RKUHP. Karena itu perlu sosialisasi terlebih dahulu sebelum benar-benar diterapkan.