tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan ada sejumlah kekhawatiran jelang disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna Selasa (6/12/2022). Dia khawatir penerapan RKUHP yang salah akibat kurangnya pemahaman aparat penegak hukum.
"Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan oleh teman-teman bukan pada substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya," kata Taufik Basari saat dihubungi awak media pada Senin (5/12/2022).
Oleh karenanya DPR bersama pemerintah memiliki tugas menyosialisasikan setiap draf RKUHP kepada aparat penegak hukum agar tidak salah dalam proses penerapan pasal-pasal tersebut.
"Maka perlu adanya sosialisasi bagaimana menggunakan KUHP di lapangan oleh aparat dengan pemahaman yang mendasar," ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan proses sosialisasi harus dijalankan secara efektif dengan kurun waktu 3 tahun sebelum RKUHP diterapkan di masyarakat.
"Ada masa tunggu jeda selama 3 tahun dan ini menurut saya cukup untuk sosialisasi kepada aparat," terangnya.
Dirinya menilai RKUHP memiliki semangat restorative justice sehingga tidak sekedar memberikan hukum dalam setiap kasus pidana.
"Ini sekarang tinggal penerapan, materi sudah diperhitungkan dengan sedemikian rupa," jelasnya.
Menjelang pengesahan RKUHP, Taufik Basari juga meminta kepada setiap kelompok demonstran yang hendak berunjuk rasa memahami konteks dari RKUHP dan mengedepankan dialog mencari jalan tengah.
"Terhadap masih adanya penolakan termasuk dengan demonstrasi alangkah baiknya dilakukan dialog. Karena ini menjadi upaya kita untuk menerangkan apa saja perubahan yang telah dilakukan kepada RKUHP," ungkapnya.
Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar aksi tabur bunga di depan Gedung DPR menjelang pengesahan RKUHP pada besok, Selasa (6/12/2022). Mereka menilai pasal-pasal dalam RKUHP penuh kontroversi dan mengekang kebebasan sipil.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky