Menuju konten utama

Jawaban KPK Lambat Tangani Kasus Korupsi Petral

KPK pun menjelaskan alasan mereka tak kunjung menahan Bambang Irianto selaku tersangka dalam kasus korupsi Petral.

Jawaban KPK Lambat Tangani Kasus Korupsi Petral
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lambatnya penanganan kasus kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah, dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi kasus yang telah diumumkan sejak 2019 ini.

"Jadi, Penyidik tentunya masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi untuk mengumpulkan alat bukti," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hal itu disampaikan Tessa usai penyidik memeriksa tersangka dalam kasus ini Bambang Irianto yang merupakan mantan VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2012 yang juga mantan Managing Director Pertamina Services Pte Ltd 2012-2015.

Bambang diperiksa di Gedung KPK, Senin (10/3/2025). Usai diperiksa, KPK tidak menahan Bambang yang telah jadi tersangka sejak 6 tahun lalu ini.

Tessa menyebut, penahanan merupakan kewenangan penyidik, terlebih penyidik masih harus melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk menahan Bambang dan melanjutkan perkara mafia migas ini.

"Pada waktunya nanti akan dilakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," ujar Tessa.

Diketahui, KPK tiba-tiba memanggil dan memeriksa Bambang, padahal KPK belakangan ini terlihat tak kunjung melanjutkan kasus ini.

Sebelum memeriksa Bambang, KPK memeriksa beberapa saksi pada Agustus 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Bambang Irianto diduga menerima uang sekitar 2,9 juta USD atau senilai Rp 40,75 miliar lantaran membantu pihak swasta untuk bisnis migas di lingkungan Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Keterlibatan Bambang diduga menyebabkan Indonesia membeli minyak dengan harga mahal, sementara dirinya dan perusahaan minyak luar negeri mendapat pundi uang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher