tirto.id -
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggerakkan ribuan sopir taksi di Jakarta untuk menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (22/3/2016) pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas beroperasinya Uber dan Grab Taxi yang dinilai ilegal. PPAD mendesak kepada pemerintah untuk menaati hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Darat.
Sebelumnya pada Senin (21/3/2016) Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana sudah mengingatkan perlu adanya regulasi transportasi aplikasi online atau dalam jaringan/daring untuk mengatasi konflik horizontal dan merespons rencana unjuk rasa taksi dan angkutan umum.
"Demo angkutan umum yang direncanakan Selasa (22/3) harus direspons secara cepat oleh pemerintah agar tidak terjadi konflik horizontal," kata Yudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin lalu.
Menurut dia, respons cepat dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan regulasi yang memberi kepastian hukum terkait keberadaan transportasi berbasis online.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berpendapat bahwa untuk membuat aturan semacam itu bukanlah hal yang sukar.
"Untuk membuat regulasinya, saya kira tidak akan berat kalau segera dilaksanakan dan bukan dibiarkan," katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa aksi pada Selasa (22/3) sah karena merupakan sarana demokrasi bagi rakyat kepada pemerintah asalkan ada pelaporan yang jelas kepada aparat keamanan serta dilakukan bukan dengan cara-cara anarkis.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi online atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (16/3), menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).
"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Menteri Puspayoga. (ANT)