Menuju konten utama

DPR: Pengetatan Syarat Caleg Jangan Persempit Profesi

Beredar wacana pengetatan syarat calon anggota legislatif yang berasal dari kalangan artis untuk maju dalam Pileg 2019. DPR mengemukakan, pengetatan justru tidak boleh dipersempit hanya menyasar profesi tertentu guna memperbaiki kualitas caleg.

DPR: Pengetatan Syarat Caleg Jangan Persempit Profesi
Anggota Komisi II Arteria Dahlan. Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif 2019, pengetatan syarat calon anggota legislatif yang hendak mengajukan diri sebaiknya tidak terpaku pada profesi tertentu.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan di Jakarta pada Senin (29/8/2016).

"Saya pikir untuk ke depan, khususnya dalam pembahasan UU Pemilu, fokus pengetatan syarat caleg tidak pada profesi tertentu. Akan tetapi, pada semua caleg yang hendak maju dalam pemilu anggota legislatif 2019," ujar.

Pernyataan itu dikemukakan karena sebelumnya beredar wacana pengetatan syarat calon anggota legislatif yang berasal dari kalangan artis.

Menurut Arteria, pengetatan persyaratan calon anggota legislatif dilakukan guna memperbaiki kualitas caleg secara keseluruhan pada masa mendatang. Oleh karena itu, pengetatan tidak boleh dipersempit hanya menyasar profesi tertentu.

"Kalaupun ada pengetatan, itu semata-mata untuk memperbaiki kualitas caleg yang hendak ditawarkan untuk dipilih rakyat sehingga apabila terpilih dapat bekerja optimal, mengingat kursi parlemen 'kan terbatas 560 orang, ya, diharapkan 560 orang tersebut adalah putra-putri terbaik bangsa dan berintegritas," katanya.

Masalah kapasitas dan kualitas calon anggota legislatif, menurut Arteria, sebetulnya sangat berkorelasi dengan sistem dan mekanisme rekrutmen serta kaderisasi di internal partai politik.

Saat ini sistem pemilu proporsional terbuka dinilai menyebabkan banyaknya wakil rakyat yang tidak memiliki hubungan emosional maupun kedekatan ideologis dengan partai dan pemilih.

Sistem pemilu proporsional tertutup menghadapkan bangsa pada isu tidak transparannya dan subjektivitas pimpinan parpol dalam menempatkan kader di parlemen.

"Keduanya benar dan menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menyelesaikannya. Makanya, saya mengusulkan dalam undang-undang baru, rekrutmen internal parpol harus menjadi fokus penting yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik terkait dengan calon-calon yang hendak ditawarkan oleh parpol," ujar Arteria.

Menurut dia, pengetatan calon anggota legislatif dapat dilakukan sejak dini melalui rekrutmen kader oleh partai politik tanpa membeda-bedakan profesi.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari