Menuju konten utama
Revisi UU PPP

DPR-Pemerintah Resmi Bisa Edit UU Salah Ketik

Hasil perbaikan salah ketik dalam UU yang telah disetujui harus mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah.

DPR-Pemerintah Resmi Bisa Edit UU Salah Ketik
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - DPR dan pemerintah resmi melegalkan perbaikan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui selama hanya mengalami kesalahan teknis penulisan atau salah ketik (tipo).

Hal tersebut terungkap setelah pemerintah resmi merilis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan undang-undang tersebut dan pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas rancangan undang-undang tersebut," bunyi pasal 72 ayat 1a UU PPP sebagaimana dinukil dari laman JDIH Setneg, Senin (20/6/2022).

Hasil perbaikan/editing salah ketik atau tipo dalam undang-undang yang telah disetujui harus mendapat persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan dewan yang membahas rancangan undang-undang tersebut dan wakil pemerintah yang membahas rancangan undang-undang.

Apabila masih ditemukan kesalahan penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara bersama kementerian yang membahas rancangan undang-undang melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan dewan. Hal tersebut sesuai Pasal 73 ayat 1 UU 13 tahun 2022.

Sebagai catatan, UU 13 Tahun 2022 memuat soal metode pembuatan undang-undang menggunakan pendekatan omnibus. Pendekatan ini diatur dalam Pasal 64 ayat 1a UU tersebut.

"Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan metode omnibus," bunyi Pasal 64 ayat 1.

Setidaknya ada beberapa syarat dalam pembentukan undang-undang omnibus.

Pertama, UU memuat materi muatan baru; kedua mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dan/atau; ketiga mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, pemerintah mengatur bahwa perbaikan omnibus bisa dilakukan 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

UU PPP diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Buruh menilai revisi UU PPP hanya akal-akalan pemerintah dan DPR untuk melegalkan omnibus law.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky