Menuju konten utama

DPR Minta Pemerintah Jangan Terlambat Tangani Flu Burung

Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mendorong pemerintah tidak lalai dan terlambat tangani flu burung seperti dalam penanganan awal COVID-19.

DPR Minta Pemerintah Jangan Terlambat Tangani Flu Burung
Peternak memeriksa ayam yang mati di peternakan ayam Pandak, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/11). Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menghimbau kepada peternak unggas selama anomali cuaca untuk mewaspadai penyebaran penyakit flu burung (H5N1) karena masuknya laporan kasus kematian unggas dari puluhan kandang yang positif terjangkit flu burung. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc/16.

tirto.id - Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mendorong agar pemerintah memberikan perhatian pada kasus flu burung. Seperti diketahui, pemerintah tengah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. yang tengah menjadi sorotan di berbagai negara.

Edy menyatakan agar pemerintah tidak lalai dan terlambat seperti dalam penanganan awal COVID-19.

“Jangan lalai dan terlambat. Kita harus belajar dari Covid-19,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Terlambatnya penanganan yang serius dikhawatirkan politisi PDI Perjuangan ini dapat menimbulkan korban jiwa.

“Pada awal munculnya Covid-19, penyakit ini memang diabaikan. Namun seiring berkembangnya waktu, Covid-19 merenggut banyak korban meninggal,” terang Edy.

“Surveilan sedini mungkin itu diperlukan,” sambungnya.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III itu menyarankan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, serta lembaga terkait untuk terus berkoordinasi. Edy menyarankan jika ada kasus kematian unggas secara massal, orang yang berinteraksi dengan hewan tersebut juga turut diperiksa.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan Indonesia setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung.

Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019. Dalam Pasal 7 sudah dirincikan upaya untuk mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia.

”Sehingga pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat. Terutama pada proses karantina,” kata Edy.

Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis juga telah menyebut bagaimana upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis.

“Masyarakat juga perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis,” saran Edy.

Sebelumnya, mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama mengatakan kasus flu burung di negara Kamboja telah menimbulkan korban jiwa, yaitu satu orang meninggal dunia. Kendati penyebab kematian di Kamboja bukan karena Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, dia meminta pemerintah RI tetap berhati-hati.

“Sudah terjadi kematian unggas di Kalimantan dengan tipe terbaru, tapi yang menjadi clade di Kamboja kan bukan. Jadi kita belum tahu polanya ke depan untuk virus baru ini, tentu kita harus ekstra waspada karena kita belum tahu,” kata Tjandra ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa.

Seperti diketahui, Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. ini dinilai cepat dan konsisten menular pada mamalia. Virus tersebut memiliki kecenderungan zoonosis atau berpotensi menular kepada manusia.

Baca juga artikel terkait FLU BURUNG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri