Menuju konten utama
Badai PHK

DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Para Karyawan yang Kena PHK

DPR meminta agar Kementerian Tenaga Kerja memastikan karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan.

DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Para Karyawan yang Kena PHK
Ilustrasi HL Indepth PHK Corona. tirto.id/Lugas

tirto.id - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan rintisan terus berlanjut. Bahkan PHK terjadi di perusahaan selevel decacron seperti Shopee dan GoTo (Gojek Tokopedia).

Shopee dua kali melakukan PHK. Sementara itu, GoTo memberhentikan 1.300 karyawan. Kemudian menyusul ratusan pegawai perusahaan rintisan pendidikan Ruang Guru.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengklaim sudah sejak awal mencermati tren PHK perusahaan rintisan. Perusahaan rintisan yang mendapatkan tambahan modal dari pasar global masih berfokus pada promosi dan ekspansi untuk mendapatkan pasar dengan beban biaya operasional.

"Istilahnya bakar duit dengan memberikan banyak insentif demi menarik pasar lalu dengan menarik beban SDM dengan biaya operasional yang tinggi. Sementara saat pemodal global mengalami tekanan, duit yang dibakar habis sehingga yang terpaksa dikorbankan adalah karyawan dengan PHK," kata Kurniasih di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Kurniasih khawatir jika tidak diatasi, akan menyusul gelombang-gelombang berikutnya pada perusahaan rintisan dalam negeri. Padahal, mayoritas perusahaan rintisan dalam negeri mendapatkan suntikan modal dari luar negeri. Sementara dunia ekonomi global masih lesu dan tengah mengencangkan pinggang menunju 2023.

"Jika tidak dilakukan antisipasi gelombang PHK di perusahaan rintisan akan terus bergulir. Sehingga apa yang dulu dibanggakan sebagai transformasi digital bisa tidak terbentuk karena banyak anak bangsa menjadi korban PHK," katanya.

"Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagai pasar bagi perusahaan rintisan tapi anak-anak bangsa yang bekerja di perusahaan rintisan rentan dari sisi perlindungan kerja," tambahnya.

Lebih lanjut, politikus PKS ini menuturkan Kementerian Tenaga Kerja perlu memastikan jika karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan. Sementara di sisi lain, perlu alternatif dunia kerja yang bisa dilakukan oleh karyawan perusahaan rintisan yang terkena PHK.

"Sebenarnya teman-teman yang bekerja di startup ini punya modal keahlian terutama di dunia digital. Skill ini yang perlu dikembangkan pada bidang lain misalnya mengembangkan diri menjadi wirausaha di dunia digital, bekerja menjadi self employee di dunia digital dan sebagainya. Kemenaker bisa memfasilitasi hal tersebut," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin