Menuju konten utama

Coretax Bermasalah, DPR & DJP Sepakat Sistem Lama Masih Dipakai

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menilai sistem IT secanggih apapun, seperti Coretax, tidak akan mempengaruhi kolektivitas penerimaan pajak pada 2025.

Coretax Bermasalah, DPR & DJP Sepakat Sistem Lama Masih Dipakai
Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2024). Tirto.id/Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Komisi XI DPR RI memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Hal ini sebagai antisipasi banyaknya keluhan dari sudah dimulainya implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax per 1 Januari 2025.

“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Misbakhun mengatakan Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan atau roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Komisi XI DPR RI juga memerintahkan DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada 2025. Pihaknya juga meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat keamana siber.

Sementara itu, Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan implementasi Coretax akan dilakukan secara paralel dengan beberapa layanan yang ada di sistem pajak yang lama.

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel. Contohnya, yakni pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menutup seluruh sistem administrasi perpajakan dan menggantinya dengan dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Coretax per 1 Januari 2025.

Sistem Coretax pun dinilai sama sekali belum siap dengan adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto