tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya sudah tidak mentolerir segala tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Dia telah memberikan cukup waktu bagi para koruptor mengembalikan hasil tindak pidananya kepada masyarakat.
“Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan? Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat,” kata Presiden Prabowo di acara Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).
Prabowo menekankan, dirinya juga sudah berupaya mencari cara untuk membantu proses pengembalian tanpa membuat malu pihak tertentu. Namun, hal itu tidak juga membuat para koruptor tergugah untuk memulangkan hasil “curiannya”.
Purnawirawan TNI ini mengaku telah memerintahkan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak tegas para koruptor tersebut.
“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK, silakan,” ujar Prabowo.
Prabowo tak memungkiri, Indonesia sangat kaya akan alamnya yang dapat menyejahterakan rakyat. Kendati demikian, banyak aksi “pencurian” yang membuat rakyat sengsara dan tidak bisa menikmati kekayaan alam tersebut.
“Benar-benar saya nangkap di mana-mana rakyat kita sudah tidak mau lagi membiarkan kekayaan rakyat diambil terus. Saya benar-benar merasa mendapat kekuatan hari ini dan hari-hari setiap saat saya turun melihat rakyat di mana-mana rakyat Indonesia sudah tidak bisa dibohongi lagi,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan, di masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak ada siapapun yang kebal hukum. Semua kebijakan dalam pemerintahan harus tetap berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Dalam taklimatnya, Prabowo bahkan melampiaskan kekesalannya kepada para koruptor yang telah menyengsarakan rakyat. Terlebih, kepada para pihak yang masih enggan untuk introspeksi diri membantu pemerintah.
“Kenapa presiden nggak boleh bilang dablek? Dablek itu monyet-monyet maling-maling itu dablek. Nggak sadar-sadar,” ungkap Prabowo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher