tirto.id - Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, meminta diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pengobatan sakit kanker yang dideritanya ke Cina. Permintaan ini, diajukan oleh Agustiani Tio sebab dia dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou," kata Kuasa Hukum Tio, Army Mulyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
Dia mengatakan, permohonan ini diajukan langsung pada Ketua KPK, Setyo Budianto, untuk memberikan izin kepada Tio agar bisa mengobati kankernya. Saat ini, Tio tengah menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Depok, sambil menunggu restu dari KPK.
Bahkan Army menyebut, jika sampai terjadi sesuatu pada kliennya ini, katanya, KPK merupakan pihak yang paling bertanggungjawab, karena telah menghambat Tio untuk berobat ke negeri Cina.
"Ibu Tio yang mungkin bisa jadi sudah nggak bisa panjang usianya. Nah jika itu terjadi ya mudah-mudahan nggak ya, tapi jika itu terjadi ya publik tahulah siapa yang memang harus disalahkan, siapa yang memang tanda kutip sebagai pembunuhnya nantinya," pugkasnya.
Diketahui, Tio merupakan saksi sekaligus mantan terpidana dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku dalam Pileg 2019, melalui Dapil 1 Sumatera Selatan ini.
Meski Tio mengaku telah hidup tenang setelah bebas bersyarat, namun KPK tetap melibatkannya untuk membantu memecahkan kasus yang tak kunjung usai ini.
KPK mencegah Tio ke luar negeri pada 15 Januari 2025, bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto