tirto.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) membenarkan bahwa mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) mereka, AKBP DK, dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena memiliki kelainan seksual atau penyuka sesama jenis.
“Iya benar (dipecat lantaran penyuka sesama jenis),” ungkap Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2025).
Siti menerangkan, pemecatan AKBP DK dilakukan saat posisinya sebagai pamen. Kala itu, DK sudah meninggalkan jabatan Wadirreskrimsus Polda Sumut.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP DK digelar di Mabes Polri. Sebab, perkara tersebut sudah ditangani di Propam Mabes Polri sejak 2023.
“Banding, tapi ditolak,” kata dia.
Untuk diketahui, AKBP DK merupakan mantan Kapolres Labuhanbatu pada 2021 sebelum menjabat Wadirreskrimsus Polda Sumut. Dia pun dimutasi karena sempat memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Pencopotan AKBP DK bersamaan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit kala itu untuk setiap anggotanya tidak hidup bermewah-mewahan. Aturan itu juga tertuang dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2017.
Sebagai catatan, pada awal Januari 2025, sejumlah polda dan satuan kerja (Satker) Polri juga melaksanakan upacara pemberhentian anggota di mana salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah kelainan seksual. Salah satu polda yang melakukan pemecatan anggota karena penyimpangan seksual adalah Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merinci, periode Desember 2024, terdapat 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan, antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat LGBT. Puluhan anggota itu terdiri dari lima anggota Polda Metro Jaya dan 26 jajaran polres.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher