Menuju konten utama
Pengacara Richard Eliezer:

DNA Sambo Tak Terdeteksi di Senjata HS Bukti Pakai Sarung Tangan

Ahli DNA Fira Sania menyebut tidak ada DNA sidik jari terdakwa Ferdy Sambo di senjata Glock 17 maupun HS milik Brigadir Yosua.

DNA Sambo Tak Terdeteksi di Senjata HS Bukti Pakai Sarung Tangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Ahli DNA Fira Sania menjelaskan tidak ada DNA sidik jari terdakwa Ferdy Sambo di senjata Glock 17 maupun HS milik Brigadir Yosua.

Hal tersebut diketahui dari pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy pasca sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

"Karena ini (sidang) tertutup ya, terkait dengan DNA, saksi ahli DNA tadi menjelaskan bahwa senjata HS identik dengan tangan almarhum Yosua," kata Ronny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Hal tersebut, menurut Ronny, membuktikan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak Yosua.

"Nah, pertanyaannya kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, nah, ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," katanya.

Keyakinan Ronny tersebut bersumber dari jawaban ahli DNA yang mengonfirmasi bahwa sarung tangan termasuk objek yang tidak dapat diidentifikasi dalam proses penelusuran DNA.

"Tadi kita juga tanyakan ke ahli DNA, jadi terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi itu ada dua, pertama ada sarung tangan, kita langsung tanya, 'kalau sarung tangan itu ada tidak identifikasi, kebaca atau tidak? (ahli DNA menjawab) 'tidak'," ujar Ronny.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri