tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) khusus untuk melayani pasien COVID-19, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan COVID-19.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu, bertugas menyelenggarakan pelayanan COVID-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam SK yang dikutip di Jakarta, Senin.
SK tersebut ditandatangani oleh pada 4 September 2020 dan menjelaskan seluruh RSUD khusus untuk pasien COVID-19, tersebar di lima kota di Jakarta.
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus COVID-19 diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, RSUD COVID-19 tersebut diharuskan menerapkan standar pelayanan COVID-19 dan menggunakan seluruh area rumah sakit untuk itu, hingga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan seperti sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai dan sumber daya kesehatan lainnya.
Penunjukan RSUD khusus COVID-19 tersebut sendiri, sudah mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pada 7 September 2020, kasus baru COVID-19 harian di Jakarta adalah sebanyak 1.046 kasus sehingga total kasusnya di Ibu Kota menjadi 47.379 kasus, bertambah signifikan dari sebelumnya sejumlah 46.333.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri