Menuju konten utama

DKI Jakarta akan Genjot Penerimaan Pajak Mobil Mewah di 2017

Pajak mobil mewah menjadi bidikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta untuk mengerek lagi angka penerimaan pajak pada 2016.

DKI Jakarta akan Genjot Penerimaan Pajak Mobil Mewah di 2017
Petugas Sudin Pajak Jakarta Selatan memasang stiker pemberitahuan utang pajak di Killiney Kopitiam, Pondok Indah Mall 2, Jakarta, Selasa (6/9/2016). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan akan menggenjot penerimaan pajak dari pemilik mobil mewah di ibu kota. Selama ini, banyak pemilik mobil mewah ternyata menunggak pembayaran pajak yang nilainya signifikan.

Untuk memaksimalkan upaya ini, Edi berencana menagih pajak kendaraan mewah itu dengan mendatangi satu per satu pemiliknya di DKI Jakarta. Karena itu, para penagih pajak di DKI Jakarta akan bekerjasama dengan pihak kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tentangga (RT) untuk melacak keberadaan alamat para pemilik mobil mewah.

Penarikan pajak mobil mewah ini juga dibarengi dengan mengintensifkan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Edi juga memperkirakan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor untuk segala jenis masih mungkin ditingkatkan lagi.

"Ditlantas sudah setuju, kita tinggal mengatur jadwal dan menentukan spot-spot mana yang kita lakukan razia," kata Edi di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (3/3/2017).

Pemerintah DKI Jakarta memang telah mempersiapkan banyak program baru di tahun ini untuk menggenjot lagi jumlah penerimaan pajak.

Selain menyasar pajak kendaraan mewah, Edi menambahkan, pada tahun ini semua supermarket di DKI Jakarta akan memiliki gerai pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Para pegawai pengawas pajak akan tetap mengoperasikan gerai-gerai itu di hari Sabtu.

"Sosialisasi terus kita lakukan, disamping itu juga kita penegakan aturan, law enforcement kita lakukan. Penempelan plang juga kemarin cukup efektif, terbukti pencairan tunggakan sampai 600 miliar bisa kita tepati," kata Edi.

Penindakan bagi pengemplang pajak di DKI Jakarta juga akan semakin galak. Edi menegaskan tidak akan ragu-ragu lagi untuk menerbitkan surat penyitaan aset bagi para pengemplang pajak kakap.

Khusus untuk penagihan bagi penunggak pajak kakap, yang sudah telat menyetor pembayaran selama tiga tahun, akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar data yang dipaparkan oleh Edi, pada 2016 lalu, sekitar Rp6,4 triliun pembayaran pajak berasal dari wajib pajak yang telah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Rp600-an miliar lainnya berasal dari pencairan tunggakan penunggak pajak di tahun sebelum 2016.

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta pada 2016 juga sebesar Rp7,02 triliun atau 98,89 persen dari target, yakni Rp7,1 triliun. Jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086. Adapun objek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan di bawah Rp1 miliar sebanyak dan 810.253.

“Untuk tahun ini, target penerimaan (PBB-P2) sebesar Rp7,7 Triliun.”

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjamin dana pajak yang dibayarkan masyarakat bakal terorganisir dengan baik.

"Saya taruh di bank, saya transfer bisa ditelusuri saya kirim ke siapa ke siapa," kata Ahok.

Baca juga artikel terkait REALISASI PAJAK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom