tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta untuk tidak mengkhawatirkan rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap gula tebu. Sebab, perubahan itu hanya sebatas mekanisme dan tidak berpengaruh kepada harga gula di pasaran.
“PPN itu yang bayar konsumen akhir. Kalian beli gula, kalian yang bayar. Bukan petani. Sehingga mekanismenya saja yang harus diberikan pemahaman,” kata Ken saat ditemui seusai Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2017) siang.
“Jadi yang bayar PPN itu ya masyarakat, ibu-ibu di supermarket. Bukan pabrik tebu, bukan petani, tapi intinya pembayar (PPN) adalah end user. Seperti halnya merokok, yang bayar PPN siapa? Yang merokok,” ujar Ken lagi.
Ken menyebutkan, penetapan PPN gula tebu tidak akan dijadikan Peraturan Menteri Keuangan maupun berada di bawah Undang-Undang (UU) PPN. Namun, pemerintah hanya membutuhkan sosialisasi saja.
“Petani enggak perlu takut. Nanti kalau saya usulkan, PPN bukan 10 persen dari petani. Melainkan tebunya petani dibeli, dan dibayar sama gula. Dibayarnya 64 persen, yang 36 persen kan jasa giling. Mekanismenya begitu,” jelas Ken.
Selain itu, Ken juga menyarankan agar para petani tebu membentuk koperasi. “Begitu membikin koperasi, itu nanti pajak masukannya bisa dikreditkan sama koperasi tadi. Jadi sama aja. Sementara kalau enggak masuk ke koperasi, kan individu. Untuk individu kan Rp4,8 (miliar) syaratnya untuk jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak),” kata Ken.
“Saya pernah menyelesaikan ini di Jawa Timur, lebih baik jadi koperasi. Semua beban dan cost bisa dikurangi dengan koperasi. Kalau petani enggak,” tambah Ken.
Kendati mengaku siap dengan penetapan PPN tersebut, namun kata Ken, pihaknya tetap akan bertemu dengan para petani dan pedagang gula terlebih dahulu. “Rencana tanggal 13 (bertemunya), itu di kantor (Direktorat Jenderal Pajak) dan terbuka untuk umum,” tutur Ken.
Adapun upaya untuk memungut PPN terhadap komoditas gula tebu sebenarnya didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Ken sendiri sempat menyebutkan faktor terkait permintaan dari pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2017 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
“Dulu dengan PP itu, pemerintah membebaskan (pajak) semua barang pertanian. Kemudian diuji materi sama Kadin, kita kalah. Jadi terpaksa tebunya ya kena PPN,” jelas Ken.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah memberikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (10/7).
“Mungkin salah satu jalan keluar karena itu sudah kena putusan MA, maka difinalkan saja supaya kecil nilainya. Dalam beberapa hari ini, kami mau rapat dengan DJP,” ujar Darmin.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto