tirto.id - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta harus melalui izin dan persetujuan Kemenkeu. Sebab, Kemenkeu merupakan pengelola barang negara.
“Iya persetujuan Kementerian Keuangan, di DJKN. Pemanfaatan BMN harus melalui persetujuan pengelola barang,” katanya dikutip Antara, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Hal ini menyusul adanya kabar bahwa pengelola operasional Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya, yaitu PT Angkasa Pura (AP) II akan digantikan oleh anak usaha Lion Air Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Encep menegaskan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma harus melalui persetujuan Kemenkeu mengingat bandara ini merupakan barang milik negara (BMN).
Kemenhan dalam hal ini merupakan pengguna BMN yang berhak untuk membuat perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak termasuk swasta namun harus tetap melalui izin dari Kemenkeu selaku pengelola BMN.
“Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya.
Encep mencontohkan, lapangan golf yang berada di dekat Bandara Halim Perdanakusuma pun merupakan BMN yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu.
“Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media,” tegasnya.
Editor: Anggun P Situmorang