tirto.id - PT Angkasa Pura (Persero) II memberikan klarifikasi mengenai penerbitan surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma. Direktur Komersial dan Layanan AP II Mohammad Rizal Pahlevi dalam surat bernomor 13.01/00/07/2022/A.5305 pada 20 Juli 2022 menjelaskan bahwa AP II masih menjadi pengelola yang sah.
"Sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan udara Nomor KP 1230 2022, 20 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara [Halim] Dikelola oleh PT Angkasa Pura (Persero) AP II," jelas dia dalam surat yang dikutip Kamis (21/7/2022).
Statement tersebut menanggapi surat sebelumnya bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 yang menyatakan akan segera keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," kata Rizal.
Sebelumnya, beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma.
Tidak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi. Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan kepada AP II hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang