Menuju konten utama

DJKI Catatkan Peningkatan 23 Persen Permohonan DI Domestik

Peningkatan permohonan desain industri (DI) menandakan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual.

DJKI Catatkan Peningkatan 23 Persen Permohonan DI Domestik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. foto/DJKI

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatatkan peningkatan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir, mencapai 23 persen setiap tahunnya.

Pada tahun 2024, permohonan DI domestik menjadi 5.827 permohonan, dari permohonan pada 2020 sejumlah 2.543 permohonan. Ini menunjukkan rata-rata kenaikan sebesar 2.453 permohonan.

Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana, menyatakan bahwa sejak dulu pendaftaran desain industri lokal memang lebih dominan dibandingkan dari luar negeri di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pertumbuhan pendaftaran domestik Indonesia paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya.

Tren ini juga menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

“Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus,” ujar Rizki, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Adapun, data DJKI menunjukkan bahwa pada 2024, sektor-sektor dengan jumlah permohonan tertinggi antara lain sarana transportasi dan pengangkatan sebanyak 1127 permohonan, kemasan sebanyak 1065 permohonan, perabotan sebanyak 567 permohonan, peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data sebanyak 486 permohonan, serta fesyen sebanyak 400 permohonan. Pertumbuhan di sektor-sektor ini mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai faktor pembeda sekaligus kekuatan kompetitif di pasar.

Lebih lanjut, digitalisasi sistem memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desainnya. Di sisi lain, kegiatan edukatif mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk, sehingga semakin banyak pemohon yang menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.

Meski demikian, DJKI masih mencatat sejumlah tantangan umum yang dihadapi pemohon. Di antaranya adalah kesalahpahaman bahwa desain industri langsung tercatat seperti hak cipta, padahal harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, banyak pemohon yang belum memahami kelengkapan dokumen, khususnya lampiran gambar desain, serta belum memahami sepenuhnya apa yang dikategorikan sebagai produk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga menyebabkan banyaknya permohonan yang ditolak.

Menanggapi hal tersebut, DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri, dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan pelindungan hukum.

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan desain industri di dalam negeri, DJKI saat ini tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, sekaligus memberikan pelindungan lebih kuat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

DJKI mengajak seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar. Informasi lengkap mengenai pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis