tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka keenam dalam perkara suap e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"KPK menetapkan ASS, Direktur Utama PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
KPK menetapkan ASS sebagai tersangka lantaran diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada. ASS diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melakukan tindak pidana korupsi.
ASS diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Selain itu, Sugiharto juga pernah meminta ASS menyiapkan uang sebesar USD 500.000 dan Rp1 miliar kepada Miryam S. Haryani. Selain itu, ASS juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar terkait perkara e-KTP.
KPK menyangkakan ASS melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laode mengingatkan, perkara e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. Padahal, nilai proyek seharusnya hanya Rp2,6 miliar.
Laode menegaskan, mereka akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi, termasuk kasus KTP elektronik. Mereka akan terus mengejar kerugian negara dan adanya indikasi banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH