Menuju konten utama

Dirjen HAM Yakin Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng Diusut Tuntas

Dirjen HAM mendorong penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 15 tahun di Parigi Moutong.

Dirjen HAM Yakin Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng Diusut Tuntas
Ilustrasi stop kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra mendorong penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia pun berharap para tersangka yang melakukan perbuatan tersebut dapat dihukum seadil-adilnya.

"Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).

Tidak hanya itu, dia menuturkan, penegak hukum tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami perkara.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan

pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak

Pidana Kekerasan Seksual,” bebernya.

Dhahanam mengklaim pihaknya akan berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM

bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,”jelas Dhahana.

Di sisi lain, Dirjen HAM bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tengah menggodok aturan pelaksana teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setingkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Peraturan ini dipastikan akan memuat substansi HAM dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,”imbuh Dhahana.

Dhahana optimis bahwa keberadaan Peraturan Pelaksana dari TPKS ini maka akan semakin menguatkan komitmen guna mencegah maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di tanah air.

“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” tutur

Dhahana.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin