tirto.id - Ketua Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah Nahdlatul Ulama KH Rakhmad Zailani Kiki mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.
Kini polisi mengusut perkara bernomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.
“Kasusnya sudah diproses (oleh) Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). Pada perkara ini, tujuh orang merupakan saksi utama, enam lainnya merupakan saksi ahli.
Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube ‘Faizal Assegaf Official’ dianggap merugikan Nahdlatul Ulama. Pernyataannya dinial telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy'ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.
“Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap Rakhmad di Bareskrim Polri, Senin (20/12).
Ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan," ucap Rakhmad.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz